Senin, 16 Maret 2015

GIAT BINLUH DI SMP UKDP SLEMPIT KAB. GRESIK


Gresik - Kami merasa sedikit terkejut saat mencari materi di Media cetak dan media elektronik tentang pergaulan sehat remaja saat ini. Benarkah tidak ada lagi pergaulan remaja yang sehat pada saat ini sehingga sebagian besar berita yang terdapat di internet hanya mampu menceritakan pergaulan buruk para remaja saja? Kami rasa memang demikian. Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. 



"Kini, usia remaja juga jadi target pemasaran narkotika. Untuk itu sosialisasi soal bahaya narkotika harus terus digencarkan," ungkapnya pada kegiatan giat non Dipa dengan tema Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan & Peredaran Narkotika (P4GN) di SMP UKDP desa slempit kecamatan kedamean gresik yang melibatkan 200 siswa/i dan segenap dewan guru. Adapun kegiatan tersebut kerjasama BNN gresik dengan Polsek Kedamean sabtu (15/03/2015 ). Sebagaimana dikatakan Sunarko, kami sangat senang dengan adanya Sosialisasi ini, diharapkan bisa memberikan pemahaman pada para anak didik kami tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Selaku kepala sekolah SMP UKDP. 
(Penulis : Amin Iskandar.,S.Sos.I)













Profile BNN Kab. Gresik


Selamat Datang di Situs Web Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Gresik. 

BNN merupakan lembaga vertikal non kementerian yang memiliki perwakilan di Kota/Kabupaten. Lokasi BNN Kab. Gresik  di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Nomor 142 Gresik.
VISI
Visi yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik “ Mewujudkan Masyarakat Gresik yang sehat, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dalam rangka mendukung terciptanya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan kompetitif di segala bidang” .

MISI
Misi yang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur sebagai upaya mewujudkan visi tersebut adalah “ Menyatukan dan menggerakan segenap potensi masyarakat Gresik dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

TUJUAN
Sebagai penjabaran dari pernyataan visi dan misi , Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik menetapkan tujuan antara lain :
  1. Peningkatan   imunitas   masyarakat  Kab.  Gresik dalam kategori usia produktif untuk tidak coba pakai narkotika;
  2. Peningkatan partisipasi komponen masyarakat Kab. Gresik di Bidang   Pencegahan, Rehabilitasi, dan Penegakan hukum;
  3. Peningkatan pemulihan penyalahguna dan pecandu narkotika di wilayah Kab. Gresik, melalui Rehabilitasi medis dan sosial, sehingga dapat menjalankan  pola hidup sehat dan produktif;
  4. Penguatan tata kelola lingkungan Badan Narkotika Kabupaten Gresik

ARAH DAN KEBIJAKAN BNN Kab. Gresik
  1. Upaya-upaya pencegahan yang berbasis masyarakat, mendorong dan menggugah kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat dengan sasaran keluarga, sekolah, pemuda dan pekerja;
  2. Upaya terpadu dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara komprehensif, terhadap organisasi kejahatan narkotika dengan menerapkan undang-undang dan peraturan-peraturan secara tegas, konsisten dilakukan dengan sungguh-sungguh, serta adanya kerjasama antar instansi terkait dan kerjasama Nasional dan Internasional;
  3. Melakukan fasilitasi pelayanan terapi dan rehabilitasi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba melalui bantuan teknis berupa peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, pemberi pelayanan di fasilitas pelayanan pemerintah dan swasta, panti – panti rehabilitasi;
  4. Penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik.