Tim BNN Kab Gresik sebagai narasumber mengatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah no. 25 tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika. Berdasarkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba yang paling efektif dan sinergi antara BNN, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja dan masyarakat. Setiap masyarakat dan perangkat lingkungan wajib melaporkan diri sipecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarga yang bersangkutan baik orang tua dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi wajib lapor agar mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tips-tips untuk menolak tawaran narkoba dari si pengedar
Milikilah pergaulan yang baik, Berani dengan tegas mengatakan tidak, Mendekatkan diri dengan Tuhan karena proteksi yang dari Tuhan menjaga dari pergaulan yang buruk, Dekat dengan keluarga karena keluarga adalah satu-satunya tempat yang paling aman. Keaktifan dari masyarakat sangat membantu kerja BNN memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
Diakhir kegiatan TIM BNN Kab Gresik mengajak masyarakat untuk lebih aktif dan peduli terhadap lingkungan Komunitas. Dimulai dari lingkungan keluarga kemudian lingkungan dusun dan semakin meluas kelingkungan desanya. Salah satu aksi peduli masyarakat dapat diwujudnyatakan dengan mengajak warga masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk datang ke BNN Kab Gresik direhabilitasi. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan peduli dengan Komunitas Masyarakat Padang Bandung. Kerjasama yang baik antara masyarakat dengan BNN Kab Gresik diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.