Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik
membentuk satuan tugas anti narkoba untuk Lingkungan Masyarakat Desa dan Kelurahan di Kabupaten
Gresik. Pembentukan satgas sekaligus pelatihan yang di ikuti oleh 25 orang peserta satgas yang terdiri dari perwakilan Kasi Trantib di Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik,
digelar di Pendopo
Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Menurut Kepala BNN Kabupaten Gresik (Agustianto, SH) satgas
antinarkoba dibentuk sebagai bagian dari upaya menggerakkan dan memotivasi masyarakat
dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Sesuai
dengan UU Nomor 35 tahun 2009, masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam
upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya
seusai pelatihan tadi.
Sejumlah materi yang diberikan narasumber Kasat Narkoba Polres Gresik
(AKP. Chotib Widiyanto, SH) dan Dinas Kesehatan (dr. Mukhibatul Husnah, MM) yang
diberikan dalam pelatihan yakni dampak buruk narkoba dari berbagai aspek,
mekanisme rehabilitasi, mengenali jenis-jenis narkoba termasuk narkoba jenis
baru yang langka yakni CC4 serta modus operandi para pengedar termasuk
mencampurkan ke dalam makanan.
Sedangkan
materi hari kedua disampaikan Assisten I (Bapak Tursilo) mengenai organisasi
dan perangkat desa dan kelurahan sesuai dengan peraturan yang ada sedangkan menurut
Agustianto, SH,
anggota satgas dari berbagai lintas profesi. "Kami berharap setelah
mengikuti pelatihan ini, satgas bisa menularkan pengetahuan yang sudah
didapatnya kepada orang-orang di lingkungan sekitarnya," paparnya.
Pembentukan satgas anti narkoba di lingkungan
kelurahan atau desa, akan di tindaklanjuti dengan pembentukan satgas antinarkoba
di lingkungan organisasi
yang ada di Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
"Kemudian berikutnya akan dibentuk satgas anti narkoba di lingkungan
instansi baik pemerintah maupun swasta tahun 2015," karena satgas anti narkoba perpanjangan tangan Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik.