Senin, 16 Maret 2015

Profile BNN Kab. Gresik


Selamat Datang di Situs Web Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Gresik. 

BNN merupakan lembaga vertikal non kementerian yang memiliki perwakilan di Kota/Kabupaten. Lokasi BNN Kab. Gresik  di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Nomor 142 Gresik.
VISI
Visi yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik “ Mewujudkan Masyarakat Gresik yang sehat, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dalam rangka mendukung terciptanya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan kompetitif di segala bidang” .

MISI
Misi yang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur sebagai upaya mewujudkan visi tersebut adalah “ Menyatukan dan menggerakan segenap potensi masyarakat Gresik dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

TUJUAN
Sebagai penjabaran dari pernyataan visi dan misi , Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik menetapkan tujuan antara lain :
  1. Peningkatan   imunitas   masyarakat  Kab.  Gresik dalam kategori usia produktif untuk tidak coba pakai narkotika;
  2. Peningkatan partisipasi komponen masyarakat Kab. Gresik di Bidang   Pencegahan, Rehabilitasi, dan Penegakan hukum;
  3. Peningkatan pemulihan penyalahguna dan pecandu narkotika di wilayah Kab. Gresik, melalui Rehabilitasi medis dan sosial, sehingga dapat menjalankan  pola hidup sehat dan produktif;
  4. Penguatan tata kelola lingkungan Badan Narkotika Kabupaten Gresik

ARAH DAN KEBIJAKAN BNN Kab. Gresik
  1. Upaya-upaya pencegahan yang berbasis masyarakat, mendorong dan menggugah kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat dengan sasaran keluarga, sekolah, pemuda dan pekerja;
  2. Upaya terpadu dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara komprehensif, terhadap organisasi kejahatan narkotika dengan menerapkan undang-undang dan peraturan-peraturan secara tegas, konsisten dilakukan dengan sungguh-sungguh, serta adanya kerjasama antar instansi terkait dan kerjasama Nasional dan Internasional;
  3. Melakukan fasilitasi pelayanan terapi dan rehabilitasi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba melalui bantuan teknis berupa peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, pemberi pelayanan di fasilitas pelayanan pemerintah dan swasta, panti – panti rehabilitasi;
  4. Penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar